Surabaya,(APIndonesia.Com). Pemkot Surabaya mengkaji penurunan pajak untuk hotel di Surabaya. Walikota Surabaya Bambang DH mengakui sudah ada permintaan dari pengusaha perhotelan agar pajak hotel diturunkan.
Dalam peraturan daerah mengenai perpajakan disebutkan adanya pajak bagi usaha perhotelan sebesar-besarnya 10%. ''Para pengusaha hotel ini minta agar jangan diterapkan maksimal, kan tidak harus 10%,'' ujarnya.
Menurut Executive Directore Surabaya Tourism Promotion Board (STPB) Yusak Anshori mengatakan dengan penurunan pajak hotel diharapkan ada peningkatan realisasi pajak.
''Ini bukan hal yang mengada-ada. Penurunan pajak itu bisa berdampak pada kenaikan realisasi karena dengan pajak yang semakin rendah, kesadaran membayar pajak bisa ikut terdongkrak,'' ujarnya. Ia mencontohkan kebijakan pemerintah Ronald Reagen di Amerika Serikat yang memberikan insentif pajak menyebabkan bergairahnya sektor usaha di dalam negeri.
Tentang usulan ini, menurut Bambang, pihaknya akan melakukan simulasi terlebih dulu. Namun diakuinya, dengan nilai pajak hotel seperti sekarang, angka penghindaran pajak juga termasuk tinggi.
Bahkan belakangan ia menemukan adanya upaya sebuah hotel besar yang menilap pajak mencapai Rp 2 miliar. Tentang hal tersebut, ia mendesak hotel itu membayar pajak kepada Pemkot Surabaya.
Dalam 3 tahun belakangan, pajak dari sektor perhotelan di Surabaya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Angka yang dilansir dari STPB, pada tahun 2005 tercatat penghasilan dari pajak Pemkot Surabaya mencapai Rp 119 miliar, kemudian naik pada tahun 2006 menjadi Rp 140 miliar, dan terakhir pada tahun 2007 naik lagi menjadi Rp159 miliar. (Edo).