|
DPRD Jatim Ajukan Draf, Soal Pengaturan Gula Rafinasi |
|
|
|
|
Monday, 28 April 2008 |
Surabaya,(APIndonesia.Com). Komisi B memanggil enam distributor gula lainnya. Keenam distributor itu PT Citra Gemilang, PT Indah Jaya, PT Kedung Agung, PT Sido Dadi, dan PT Berlian Penta. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi, distributor gula mana saja yang bersedia datang.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ali Mudji mengatakan, pemanggilan distributor gula ini karena hingga batas waktu yang diberikan oleh Dirjen Perdagangan tentang penarikan gula rafinasi, belum juga dilakukan. Sebab, gula rafinasi masih dijumpai dimana-mana. ''Berdasar edaran Dirjen kan tanggal 16 April lalu, gula rafinasi sudah harus ditarik dari pasaran. Tapi sampai sekarang masih beredar di mana-mana,'' ujarnya, Senin (28/4). Selain tujuh distributor, Komisi B juga akan memanggil Polda, Dinas Perkebunan, Biro Perekonomian, Asosiasi Pabrik Gula, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), PTPN X dan XI, serta beberapa instansi terkait lainnya. Komisi B juga akan mengklarifikasi hal itu kepada pemprop Jatim. Sebab surat edaran dirjen belum juga diindahkan. ''Kami nanti akan tanya juga pada pemprop, kerjanya apa saja kok gula rafinasi masih beredar di pasaran,'' katanya. Rencananya, Komisi B akan meminta kepada seluruh instansi untuk membuat satu keputusan bersama yang kemudian dijadikan draf perjanjian dan harus ditandatangani semua pihak yang hadir. ''Nanti kan pasti melahirkan komitmen, kami minta kepada seluruh instansi untuk bersama-sama mengusung kesepakatan itu,'' pungkasnya.(Edo). |