Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Sementara itu, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard, divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata pimpinan majelis hakim, Artha Theresia.
Naik Banding
Paska pembacaan vonis pihak terdakwa Antasari Azhar menyatakan akan naik banding. “Sebagai warga dan juga penegak hukum beri kesempatan kami untuk tetap mewujudkan kebenaran untuk tercapainya keadilan. Pada kesempatan ini kami akan mengajukan banding,” tegas Antasari.
Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas. Karena menurut berdasarkan fakta dipersidangan terlihat adanya sebuah konspirasi besar yang bertujuan untuk menjatuhkan Antasari. (ANO/EDI/*)