Halaman depan Berita Nasional Berita Internasional Berita Ekonomi dan Bisnis
Opini, Artikel, Makalah Berita Hukum, Kriminal, Bedah Kasus Berita Kesehatan, Tips, Gaya Hidup Berita Pendidikan
Berita Politik Berita Daerah, Otonomi Berita Agama Olah Raga
Seni dan Budaya JABODETABEK Susunan Redaksi Surat Pembaca
SEGENAP JAJARAN STAF DAN REDAKSI MENGUCAPKAN MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H
:: Hari ini, Kamis 09 September 2010
 
KPK Tahan Politisi PDIP PDF Cetak E-mail
Thursday, 11 February 2010
  Jakarta,(APIndonesia.Com). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/2/2010), menahan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dudhie Makmun Murod, dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

  Dudhie ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, sekira pukul 14.30 WIB.

  Pria yang pernah menjadi anggota DPR itu tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

  Ketika ditanya perannya dalam kasus itu, Dudhie hanya berkata singkat, "Saya hanya menjalankan perintah."

  Namun, Dudhie tidak bersedia menjelaskan siapa pemberi perintah itu. Dengan pengawalan sejumlah petugas KPK, Dudhie langsung memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

  Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Dudhie diduga terlibat dalam dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. "Untuk itu KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka DMM," kata Johan.

  Tim penyidik KPK menjerat Dudhie dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah adalah Dudie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri.

  KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR, Hamka Yandhu sebagai tersangka. Hamka kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

  Untuk kelengkapan proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Panda Nababan, Nurdin Halid, MS Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

  Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.

  Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

  Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (an/*)

 
< Preview   Next >
Bookmark and Share

   Pencarian Cepat
:
 

Siapakah yang paling pantas untuk menduduki Kursi Ketua KPK menurut anda ?
 
FrenchGermanItalianPortugueseRussianSpanish

Ramalan Cuaca

sumber: bmg.go.id


Free Web Counter

Kurs IDR Bank BCA

8-Sep-2010 / 16:33 WIB
Kurs
Jual
Beli
USD
9100.00 8900.00
SGD
6776.45 6603.45
HKD
1171.45 1143.75
CHF
9043.10 8818.10
GBP
14080.00 13718.00
AUD
8347.30 8128.30
JPY
109.23 105.80
SEK
1252.65 1214.55
DKK
1562.45 1511.55
CAD
8690.50 8456.50
EUR
11560.05 11279.05
SAR
2436.20 2364.20
NZD
6565.45 6368.45
CNY
1340.70 1309.00
sumber : BCA

Syndicate



Situs Berita APIndonesia.Com
Sekretariat Redaksi : Gedung Dewan Pers, Lt.5, Jalan Kebon Sirih No.32-34
Telp. 021-3503349, 3864167, Email : redaksi@apindonesia.com, satufki@gmail.com