:: Hari ini,
Kamis 09 September 2010 |
|
Surat Pembaca
Isi Buku Tamu 
TIGOR NAPITUPULU
20 January 2010 18:11
Dengan hormat,
Menunjuk surat P.T KAWASAN BERIKAT NUSANTARA No.027/SBA/SPR.1/08/2006 tertanggal 31 agustus 2006 perihal tersebut di atas,dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa P.T KBN bukanlah suatu badan /instansi yang menyatakan tanah-tanah Almarhum H.Sa'atoen tersebut di atas telah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara,oleh karena itu menurut hemat kami pehak P.T KBN seharusnya tidak semena-mena menguasai tanah Almarhum H.SA'Atoen.
2. Bahwa seandainya tanh-tanh yang dikuasai oleh NEGARA bukan berarti di tanah tersebut tidak ada yangmemiliki maupun yang berhak,sepanjang mempunyai bukti-bukti berupa dokumen dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
3. Bahwa mengingat Almarhum H.SA'ATOEN dan/atau haji Kurnain adalah berwarga negara tunggal yaitu Warga Negara Indonesia asli,maka berdasarkan Pasal 1 ayat (1) undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang ketentuan Konversi menyatakan bahwa hak Eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi Hak milik,kecuali yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai warga Negara Indonesia.
4. Bahwa hingga saat ini,tanah tersebut masih terdaftar atas nama Almarhum H.SA'ATOEN,sebagaimana ternyata berdasarkan sebagai berikut : 4.1 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.687/SKPT/1999 tanggal 29 September 1999,yang menyatakan bahwa sebidang tanah yanga terletak di kelurahan Marunda (dahulu Poelo Maronda),Kecamatan Cilincing(dahulu Master Cornelis),Kotamadya Jakarta utara (dahulu Master Cornelis),berdasarkan dokumen pendaftaran tanah bidang tanah tersebut sudah diterbitkan Eigendom tanggal 15Maret 1927 dengan jenis dan nomor hak Eigendom Nomor 9329 dan eigendom Nomor 7882 atas nama SA'ATOEN 4.2 Surat Keterangan pendaftaran tanah No.729/SKPT/1999 tanggal 13 oktober 1999,yang menyatakan bahwa sebidan tanah yang terletak di kelurahan cilincing(dahulu Master Cornelis) Kotamadya Jakrta Utara (dahulu Master Cornelis) berdasarkan Dokumen Pendaftaran tanah bidang tanah tersebut sudah diterbitkan Eigendom tanggal 15 maret 1927 dengan jenis dan Nomer 4949 atas nama H.SA'ATOEN
5. Bahwa jika dihubungkan jawaban PT.KBN tersebut terhadap surat kami dan adanya pernyataan pihak aparat dengan pihak-pihak perusahaan-perusahaan yang berkepentingan diketemukan adanya kesejajaran dan saling memperkuat untuk bersikap dan berbuat di luar hukum yang berlaku.Kami sangat khawatir telah menjadi praktek KKN antara pejabat dan pengusaha dalam usaha mereka menguasai dan memiliki tanah yang bukan HAK nya.
6. Bahwa seluruh ahli waris yang kehidupan sosial ekonominya lemah ,lebih-lebih dimasa yang serba sulit ini tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk mengurus hak-hak kami,sementara itu pihak-pihak yang tidak bertnggung jawab beramai-ramai berebutan tanpa menghiraukan ahli waris yang memilikinya.Suatu ironis bagi negara hukum yang memperlakukan kami dalam mencari keadilan.Memang benar-benar telah terjadi ketidak adilan di dalamnya.
7. Bahwa Almarhum H.SA'ATOEN adalah Putra Betawi Asli.Kami sebagai ahli waris Almarhum H.SA'ATOEN sangat amat tersinggung dengan tindakan semena-mena P.T KBN memindahkan memakai bulldozer makam Almarhum H.SA'ATOEN dari areal tanah miliknya ke tempat pemakaman lain tanpa sepengetahuan para ahli waris ,perbuatan P.T KBN telah melanggar sila ke 5 dari Pancasila ,yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
8. Bahwa kami para ahli waris H.SA'ATOEN telah bersepakat untuk mempertahankan hak-hak kami hingga titik darah penghabisan atas tanah Almarhum H.SA'ATOEN dari pihak-pihak yang telah merampas hak-hak kami,dari para pihak yang tidak bertanggung jawab.
9. Bahwa dalam waktu dekat kami para ahli waris akan meminta perlindungan hukum ke DPR RI dan PRESIDEN RI,oleh karena hak-hak tanah Almarhum H.SA'ATOEN tersebut dilindungi oleh UNDANG-UNDANG,sedangkan P.T KBN yang telah merampas hak-hak tanah Almarhum H.SA'ATOEN telah MELANGGAR UNDANG-UNDANG. Sehubungan dengan hal tersebut diatas ,bahwa hingga saat ini kami para ahli waris Almarhum H.SA'ATOEN tidak pernah mengalihkan haknya diatas tanh tersebut kepada pihak lain ,untuk itu kami meminta kepada pimpinan P.T.KBN agar tidak melaksanakan/melakukan kegiatan-kegiatan apapun diatas tanah milik Almarhum H.SA'ATOEN, yang mana dapat merugikan kami selaku PEMILIK dan yang berhak atas tanah tersebut ,selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kita bersama diareal tanah milik Almarhum H.SA'ATOEN.
ZULKIFLI
29 October 2009 22:44
YTH.REDAKSI apindonesia.com SAYA ADALAH SEORANG WARTAWAN MEDIA CETAK DI KUALA KAPUAS KALTENG, APAKAH SAYA DAPAT BERGABUNG DENGAN apindonesia.com SEBAGAI BIRO UNTUK KABUPATEN KAPUAS, SAYA JUGA DEKAT DAN KENAL DENGAN REKAN2 FK1-1 DI SINI, NAMUN SAYA SAYA SANGAT TERTARIK IKUT MEDIA INI, MOHON JAWABANNYA. TKS
Misranudin
21 September 2009 09:00
Kepada Yth Bapak Julian,
Saya Mau menanyakan Apakah Boleh, Seorang PNS Masuk ke Organisasi FKI 1 ? . Terima Kasih Pak,
pepabri
11 August 2009 17:13
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERSATUAN PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI TNI DAN POLRI (PEPABRI) Jl.Diponegoro No.53.Telp.3147990-3147991.fax.3150482 jakarta pusat 10310
PERNYATAAN DAN SERUAN PEPABRI MENANGGAPI PERKEMBANGAN SITUASI POLITIK DAN KEAMANAN PASCA PEMILIAN PRESIDEN 2009
Setelah mencermati dan menilai dengan seksama perkembangan situasi politik dan keamanan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu Presiden 2009 sampai dengan hari ini ,terdapat hal-hal yang kurang kondusif bahkan mengkhawatirkan kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara. Ketidak puasan ,kesalahpahaman dan ketegangan yang terjadi pasca penyelenggaraan Pemilu harus dapat di cegah ,agar tidak berkembang menjadi isu yang membingungkan masyarakat.
Sehubugan dengan hal tersebut diatas ,pada hari ini senin 10 agustus 2009 PEBABRI selaku organisasi kemasyarakatan non-partisipan dan sebagai kekuatan moral merasa perlu untuk menyampaikan sikap dan seruan sebagai berikut :
PERTAMA Bahwa proses pemilu 2009 telah berjalan secara demokratis .Lancar ,aman dan diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku serta Jadwal yang telah ditetapkan, meskipun disana sini masih terdapat kelemahan dan kekurangan . Untuk itu PEPABRI menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat, lembaga dan institusi yang secara langsung maupun tidak langsung telah berperan aktif dalam rangkaian pelaksaan pemilu 2009. Kelemahan dan kekurangan yang masih sering terjadi perlu dijadikan pelajaran bagi penyempurnaan penyelengaraan pemilu dimasa yang akan datang.
KEDUA Bahwa berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU tanggal 22 juli yang lalu telah menetapkan pasangan Capres – Cawapres DR.H.SUSILO BAMBANG YUDOYONO dan PROF.DR.BOEDIONO sebagai peraih suara terbanyak, dengan ini PEPABRI menyampaikan selamat, permasalahan-permasalahan yang masih harus diselesaikan ditingkat Mahkamah Konstitusi agar dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak .
KETIGA Kepada semua jajaran PEPABRI di semua tingkatan ,agar tetap bersikap bijak sana dalam menghadapi perkembangan situasi di daerah masing-masing ,dengan selalu mengutamakan persatuan, kesatuan, kekompakan dan ketertiban baik dalam hubungan internal PEPABRI maupun dalam intraksi sosial PEPABRI dengan komponen masyarakat lainya.
KEEMPAT Mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar bersama-sama menjaga dan memelihara dan suasana tertib hukum dan selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat merugikan upaya pembangunan bangsa.
KELIMA Pada kesempatan ini PEPABRI berharap agar hasil pemilu 2009 dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat harkat serta martabat bangsa. Untuk, itu semua pihak hendaknya dapat menerima segala keputusan tentang pemilu 2009 yang diselesaikan dan ditetapkan melalui jalur hukum. Demikian seruan kami, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA kepada bangsa Indonesia, Amin.l
A.N. DEWAN PIMPINAN PUSAT
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDRAL
H.AGUM GUMELAR DRS.YUN MULYANA Jendral TNI (Purn) Komjen Pol (Purn)
DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT Ketua
WISMOYO ARISMUNANDAR Jendral TNI (Purn)
Jl.Diponegoro No.53.Telp .3147990-3147991.fax.3150482 jakarta pusat 10310
Mohammad Teddy
07 August 2009 20:08
kemana saya harus melaporkan tindakan korupsi yang terjadi di wil.kab.bekasi jabar.terimakasih 12 Daftar Buku Tamu
|
Pencarian Cepat :
|
|

Kurs IDR Bank BCA
|
8-Sep-2010
/ 16:33 WIB |
|
Kurs |
Jual |
Beli |
|
USD |
9100.00 |
8900.00 |
|
SGD |
6776.45 |
6603.45 |
|
HKD |
1171.45 |
1143.75 |
|
CHF |
9043.10 |
8818.10 |
|
GBP |
14080.00 |
13718.00 |
|
AUD |
8347.30 |
8128.30 |
|
JPY |
109.23 |
105.80 |
|
SEK |
1252.65 |
1214.55 |
|
DKK |
1562.45 |
1511.55 |
|
CAD |
8690.50 |
8456.50 |
|
EUR |
11560.05 |
11279.05 |
|
SAR |
2436.20 |
2364.20 |
|
NZD |
6565.45 |
6368.45 |
|
CNY |
1340.70 |
1309.00 |
|
|
|
sumber : BCA
|
|